RADAR JOGJA – Inspektur Inspektorat DIJ Wiyos Santoso meminta pelaku bisnis tak memanfaatkan momentum tahun baru. Laporan tahunan menunjukkan dominasi berupa permainan harga. Mayoritas adalah kenaikan tarif parkir dan harga kuliner yang tidak wajar.

Sejatinya Wiyos tak mempermasalahkan adanya kenaikan harga. Hanya, dalam batas yang sangat wajar. Terlebih jika sudah ada acuan perda tentang tarif. Khususnya tarif parkir di seluruh kawasan Kota Jogja.

“Seperti di belakang Kepatihan itu, mereka bilangnya ada kesepakatan. Modusnya menawarkan dulu, parkir disana Rp 30 ribu. Kalau tidak mau disuruh cari tempat parkir lainnya,” jelasnya ditemui baru-baru ini (30/12).

Kasus ini kerap menimpa kendaraan dengan pelat luar Jogjakarta. Walau berdalih kesepakatan. Wiyos menganggap ini sebagai pungutan liar. Terlebih aturan tentang tarif retribusi parkir sudah jelas. Jika melebihi ketentuan maka termasuk pungutan liar.

Dia meminta Pemkot Jogja selaku penanggung jawab bertindak tegas. Setidaknya melakukan sosialisasi intensif. Wiyos juga meminta pemasangan papan tarif parkir. Tujuannya agar pengunjung mengetahui tarif resmi.

“Kadang orang luar Jogja menganggap wajar karena tidak tahu. Disini ada Perda yang berlaku kuat, tapi sayangnya memang (papan) tempelan perda belum merata sehingga masyarakat juga tidak tahu. Pengawasan kami berlaku untuk warung kuliner dan destinasi wisata,” tegasnya.

Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti terus mengantisipasi munculnya pungli. Salah satunya dengan menyiagakan personel di lapangan. Perannya melakukan pengawasan kepada petugas parkir hingga pemilik bisnis kuliner.

Jajarannya juga siap menerima laporan wisatawan. Respons cepat akan diberikan selama ada bukti kuat. Berupa lokasi dan foto detail kenaikan harga. Dia meminta agar pelaku bisnis tidak memanfaatkan momen tahun baru secara berlebihan.

“Kebijakan kami memang antisipatif, menghimbau jangan coba-coba nutuk atau menaikan harga. Kalau itu dilakukan tentu itu ada sanksinya. Ada gugus pelaporan, jika masyarakat diperlakukan tidak wajar dari sisi jasa yang dipakainya bisa segera lapor,” tegasnya. (dwi/ila)