RADAR JOGJA – Penggunaan gas melon (gas elpiji ukuran 3 kilogram) di Sleman tidak tepat sasaran. Masih ditemukan, gas melon dipakai rumah makan dan katering beromzet besar. Padahal gas melon diperuntukkan bagi warga miskin atau usaha mikro.
Kondisi tersebut dibenarkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman Raden Rara Mae Rusmi Suryaningsih. “Masih ditemukan (penyalahgunaan) gas elpiji bersubsidi (gas melon) tidak tepat sasaran,” ujar Mae Rusmini.
Temuan itu, kata Mae, didapatkan saat melakukan sidak di Godean. Saat sidak, sasarannya usaha katering dengan skala menengah ke atas.
Dia mengatakan, adanya temuan ini menjadi catatan. Pihaknya akan menerapkan sanksi terhadap usaha yang nakal. Namun sanksi itu masih sebatas dilakukan pembinaan.
Menurutnya, tidak tepat sasaran untuk penggunaan elpiji bersubsidi itu karena ketidaktahuan pemilik usaha. “Atau saat beli yang nonsubsidi habis. Tapi akan tetap kami bina,” tegas Mae.
Hasil sidak Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Elpiji Bersubsidi Kabupaten Sleman di Godean beberapa waktu lalu menemukan 112 tabung gas melon digunakan untuk usaha katering skala menengah ke atas. Jumlah itu hanya diperoleh dari tiga tempat usaha katering di wilayah Godean.
Kepala Subbagian Ketahanan Ekonomi Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Sleman Tien Pamungkasih akan terus meningkatkan kerjasama antara pemerintah dengan Pertamina. Terutama pengawasan gas elpiji bersubsidi.
Termasuk penindakan, baik dalam penyalahgunaan maupun penindakan bagi agen atau pangkalan nakal. “Karena mengakibatkan distribusi gas elpiji bersubsidi tidak tepat sasaran,” kata Tien.
Sales Brand Manager Rayon II Pertamina Jogjakarta Haryadi mengatakan sidak merupakan upaya edukasi. “Yang berhak memanfaatan gas elpiji subsidi kategori industri yaitu usaha rumahan atau menengah ke bawah,” kata Haryadi.
Sidak, kata dia, juga untuk mengamankan stok elpiji bersubsidi agar pemanfaatannya tepat sasaran. Penyalahgunaan gas melon bisa menjadi faktor kelangkaan. Terlebih menjelang Natal dan tahun baru (nataru).
Haryadi mengatakan, tempat usaha katering yang disidak tidak termasuk industri kecil. Indikatornya, ukuran bangunan atau tempat produksi, jumlah stok bahan baku, dan jumlah karyawan.
“Ketiganya termasuk kategori menengah ke atas. Namun masih menggunakan gas elpiji subsidi,” ungkap Haryadi. (har/iwa/rg)